Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia makin serius pada melayani warga . Di bulan Mei 2017 lalu, mereka meluncurkan sistem pelayanan pembuatan paspor berbasis online . Sistem yg diterapkan di beberapa cabang misalnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan ini diperlukan bisa membantu warga untuk menciptakan paspor. Seperti yang diketahui, antrian pembuatan paspor relatif panjang. Bahkan, terdapat beberapa orang yang rela antri sejak subuh. Selain mengurai antrian pembuatan paspor, sistem yang bernama Antrian Paspor Online juga diharapkan bisa mengurangi jumlah calo nakal. Tidak berhenti hingga di sini, Direktorat Jenderal Imigrasi pulang memperlihatkan penemuan baru buat mengatasi kasus antrian. Dilansir berdasarkan situs resminya, pemohon paspor dapat melakukan pemesanan antrian melalui pelaksanaan WhatsApp yg bernama LAW (Layanan Antrian via WhatsApp). Aplikasi yang dapat diakses sang seluruh pengguna smartphone ini telah berjalan sejak lepas
Sumber Ide dan Pengetahuan Terbaik. Cari apa pun referensi ide dan pengetahuan, temukan disini.