Penundaan embarkasi atau delay pesawat telah menjadi perkara yg biasa pada global penerbangan. Bahkan tidak jarang kasus tersebut berbuntut panjang lantaran penumpang merasa dirugikan. Jelas, selain rugi ketika, mereka wajib merelakan jadwal yg ditunda bahkan dibatalkan. Tetapi, telah tahu kah engkau mengenai kompensasi yang seharusnya dihasilkan oleh penumpang pesawat terbang?
Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 89 Tahun 2015, terdapat beberapa kompensasi yg dihasilkan sang penumpang akibat pesawat delay. Kompensasi tadi berlaku bila keterlambatan ditimbulkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan. Kategori pertama yang diberikan oleh perusahaan penerbangan buat penumpang adalah minuman ringan. Kompensasi ini akan diberikan bila penerbangan mengalami keterlambatan hingga 30 mnt.
Kasus pesawat delay kadang menciptakan poly traveler geregetan. Apalagi jika harus menunggu hingga tiga jam. Nah, apabila kamu belum menerima kompensasi, segera konfirmasi pada maskapai penerbangan. Pasalnya, kamu harus mendapatkan minuman ringan, kuliner ringan dan kuliner berat. Nah, sedangkan kategori kelima yaitu penundaan embarkasi sampai 240 mnt atau 4 jam, engkau akan mendapatkan kompensasi ganti rugi sebesar Rp300.000.
Pemberian kompensasi ini bisa dilakukan sang petugas setingkat General Manajer, Station Manajer atau staf lainnya yang ditunjuk atau bertindak atas nama maskapai penerbangan. Sementara untuk engkau yang mendapatkan kompensasi berupa pengembalian porto tiket akan mendapatkan gantinya pribadi apabila pembelian dilakukan secara tunai. Namun jika transaksi dilakukan non tunai, maka porto akan dikembalikan melalui transfer ke rekening selambat-lambatnya 30 hari.
Comments
Post a Comment